Pendidikan merupakan sarana yang penting demi
menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi
keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui
jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang
tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan
landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh
pendidikan. Berikut beberapa pengertian pendidikan dalam sudut pandang para
alhli
Carter v.Good (1997), berpendapat bahwa pendidikan
merupakan sebuah tahapan perkembangan kemampuan setiap orang berupa sikap juga
tingkah laku yang terjadi pada masyarakatnya.
UU sisdiknas No.20 Bab 1 Pasal 1 tahun 2003,
menyatakan jikalau pendidikan merupakan sebuah tindakan yang secara sadar juga
tertata demi menciptakan situasi serta tahapan pembelajaran supaya peserta
didik dapat aktif dalam meningkatkan potensi individu demi mendapatkan
kemampuan serta kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak yang terpuji mulia juga kecakapan yang diperlukan setap individu,
masyarakat, bangsa maupun Negara.
Godfrey Thomson (1977), mengungkapkan bahwa pendidikan
ialah sebuah pengaruh yang timbul didalam lingkungan atas individu yang
menimbulkan suatu perubahan yang tetap dalam setiap kebiasaan perilaku, pikiran
maupun perasaannya.
Dengan berdasar pada sudut pandang para ahli , dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan memiliki sebuah tujuan yang hendak
dicapai. Tujuan tersebut ialah menciptakan sebuah kemampuan pada diri seseorang
demi meningkatkan kapabilitasnya sehingga dengan hal tersebut menjadi
bermanfaat baik demi kehidupannya, untuk diri seseorang tersebut untuk
masyarakat luas serta bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakikat pndidikan kewarganegaraan merupakan
sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai
kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan
perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu
kala.
Dengan hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan jati
diri yang terwujud dalam berbagai tingkah laku di dalam kehidupan keseharian
masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran
ialah memiliki sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang
hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
Baik dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya
serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap
dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat
bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang
penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia,
terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam
negara.
Beberapa ahli menuturkan tujuan-tujuan pendidikan
kewarganegaraan, sebagaimana berikut penjelasannya.
1. Branson
Branson (1999:7) berpendapat tujuan pedidikan kewarganegaraa (civic education) ialah keikut sertaan yang memiliki tanggung jawab serta mutu yang berkualitas dalam kehidupan masyarakat maupun politik baik secara lokal, negara bagian, dan nasional.
2. Djahiri
Djahiri (1994/1995:10) menyebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki dua tujuan yang utama, yakni tujua secara umum juga khusus.
Tujuan umum,
pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk memberi dukungan supaya
pencapaian Pendidikan Nasional mencapai sebuh keberhsilan dan ajeg (tetap).
Tujuan khusus, pendidikan kewarganegaraan secara
khusus bertujuan untuk membentuk moral yang diharapkan dapat terwujud dalam
kehidupan sehari-hari.
3.
Depdiknas
Menurut Depdiknas (2006:49), pendidikan kewarganegaraan
memiliki tujuan sebagai sebuah pembelajaran yang dapat meningkatkan kompetensi,
berikut diantaranya:
·
Memiliki pemikiran yang kritis dan kreatif serta rasional dalam
menghadapi adanya isu Kewarganegaraan.
· Ikut
serta dengan cerdas dan bijak juga bertanggung jawab, dalam bertindak secara
sadar dalam setiap kegiatan, baik dalam bermasyarakat dan berbangsa maupun
bernegara.
· Maju
kearah yang lebih positif dan demokratis demi mewujudkan individu yang berdasar
pada nilai-nilai pendidikan karakter yang terdapat di masyarakat supaya dapat
hidup rukun dan berdampingan sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
·
Memiliki hubungan yang baik dengan bangsa lain dan berpartisipasi dalam
menjaga ketertiban dunia secara langsung melalui teknologi informasi di era
globalisasi saat ini.
4.
Sapriya
Penidikan kewarganegaraan menurut Sapriya (2001)
memiliki tujuan sebagai sebuah keikutsertaan yang rasional dan tanggung jawab
di dalam kehidupan berpolitik dari seorang warga negara yang patuh terhadap
nilai-nilai serta prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia yang
mendasar. Keikutsertaan seorang tersebut perlu menguasai beberapa pengetahuan
serta kecakapan intelektual juga keterampilan untuk ikutserta. Keikutsertaan
tersebut kemudian akan ditingkatkan lagi dengan jalan mengembangkan disposisi
atau karaktristik tertentu.
Tujuan umum Pendidikan Kewarganegaraan
Secara umum pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk mendidik setiap warga negara supaya menjadi warga negara yang baik, yang terlukis dalam sebuah tulisan Somantri (2001:279) “warga negara yang patriotik, toleransi, setia kepada bangsa dan negara, memiliki agama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
Djahiri (1995:10) menyatakan sebuah pendapat bahwa
dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan seseorang tersebut diharapkan
agar dapat:
Paham dan juga dapat menguasai secara rasional konsep
dan norma Pancasila sebagai filsafat, dasar sebuah ideologi juga pandangan hidup negara RI.
Paham tentang konstitusi UUD NKRI 1945 serta
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Mendalami dan berkeyakinan terhadap tatanan dalam
sebuah moral sperti dalam ketentuan yang berlaku.
Mengamalkan serta merefleksikan hal-hal tersebut
sebagai cerminan dari tingkah laku dan kehidupannya dengan penuh dengan
keyakinan dan nalar.
Maftuh dan Sapriya (2005:30) menuturkan bahwa, tujuan negara dalam meingkatkan Pendiddikan Kewarganegaraan adalah supaya setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yaitu.
Warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics
inteliegence) baik secara intelektual, emosional dan sosial, serta secara
spiritual;
o Mempunyai
kebanggaan serta bertanggung jawab (civics responsibility); dan
o Mampu ikitserta di dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah mendalami secara lebih paham mengenai
pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat disimpulkan
mengenai Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kecenderungan pada penanaman
sebuah konsep Kenegaraan yang juga bersifat implementatif didalam kehidupan
sehari – hari. Harapan yang ingin dicapai ialah supaya generasi penerus yang
menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan Utuh Sarjana atau Profesional
Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor
12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli
profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan
pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan
diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan
Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk
jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah
dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan
berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan
Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme.
Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di
masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai
dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara
pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih
banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato
politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character
building” bangsa Indonesia. Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum
baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi
atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan
metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa
Pancasila,
Kurikulum pendidikan kewarganegaraan selalu berubah sebab mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik, lebih bagus lagi sesuai dengan PUEBI. Diharapkan tidak barbar dan toxic. Demi kenyamanan bersama. Thanks