Secara etimologis, pendidikan
kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara.
Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara terminologis, pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik,
diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif
dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu 24 diproses
guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD
1945
Negara perlu menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus
mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan
warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and
good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di Indonesia
awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk
membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis,
PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di
masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara
politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan
sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya
Pendidikan Kewarganegaraan
senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan
pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
PKn Indonesia untuk masa depan
sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi
negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik, lebih bagus lagi sesuai dengan PUEBI. Diharapkan tidak barbar dan toxic. Demi kenyamanan bersama. Thanks