Etika dalam penggunaan Teknologi Informasi yang harus kalian ketahui!

 

Sumber

    Tak terasa sudah 2 hari, akhirnya kita bertemu lagi setelah sekian lama. Di artikel sebelum-sebelumnya, kita telah membahas mengenai hardware, software, word, spreadsheet dan aplikasi presentasi. Nah pada kesempatan kali ini, kita akan membahas etika dalam penggunaan teknologi informasi. Tapi sebelum itu, tahu gak sih apa arti dari etika?

    Dikutip KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam konteks teknologi informasi, etika bisa kita artikan sebagai Sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.

    Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut ideologi demokrasi Pancasila, yang mana setiap warga dan masyarakatnya berhak dan bebas dalam mengutaran pendapat maupun ekspresinya. Namun, kebebasan berpendapat dan berekspresi ini sering kali sudah "kelewat batas" alias sudah melanggar norma-norma seperti mengandung ujaran kebencian, mengandung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), dan masih banyak lainnya. 

    Revolusi Industri 4.0, dimana segala sesuatu terhubung dengan internet. Yang jauh terasa dekat, yang dekat makin dekat. Namun, revolusi industri 4.0 ini masih memiliki dampak negatif. Dengan mudahnya akses internet, orang orang dengan mudahnya melakukan pelanggaran kebebasan berpendapat. Para pengguna media sosial bisa membuat tweet di twitter, membuat status di facebook, dsb secara anonim. Sehingga mereka tidak takut dan tidak merasa bertanggung jawab atas apa yg telah ia tulis.

Sumber

    Selain pelanggaran kebebasan berpendapat, ada satu lagi pelanggaran yang tidak lepas dalam teknologi informasi, yaitu pelanggaran hak cipta. Segala sesuatu yang terdapat di dalam internet dapat diakses, diunggah bahkan direupload alias diunggah ulang tanpa meminta izin pembuatnya. Bahkan mereka dapat menghasilkan uang yang sangat banyak dengan cara reupload ini sedangkan pembuatnya tidak mendapat apa-apa sama sekali

    Dikarenakan banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah pun memutuskan untuk membuat UU (Undang-undang). UU yang mengatur mengenai Teknologi Informasi ini diantaranya adalah:
1. UU HAKI (Undang-undang Hak atas Kekayaan Intelektual), yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang mulai diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 yang didalamnya mengatur mengenai hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang pornografi di internet, transaksi di internet, dan etika pengguna di internet.

    Dengan adanya peraturan yang sah dari pemerintah diatas, apakah pelanggaran terhadap etika dalam penggunaan teknologi informasi berkurang? Hmm tidak. Ironisnya, UU ITE malah dipakai sebagai alat untuk menyerang orang dikarenakan tidak jelasnya tolak ukur peraturan tsb alias lebih dikenal dengan istilah "pasal karet". 

    Sedangkan mengenai UU HAKI, sudah 18 tahun sejak diterbutkannya UU tsb, pelanggaran mengenai hak cipta masih terus saja timbul tanpa henti. Untungnya, platform-platform yang ada di internet pun turut memberantasi pelanggaran hak cipta ini. Contohnya YouTube, jika kita mengunggah video, dan lagu yang terdapat di dalam video tersebut merupakan lagu orang lain, maka adsense atau iklan yang dihasilkan dalam video tersebut akan dibagi bersama dengan pencipta lagunya.

    Etika yang harus diperhatikan dalam menggunakan Teknologi Informasi adalah: 
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan 
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanyainternasional umumnya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
    
    Tips-tips dalam bermedia sosial:
1. Jangan mengumbar sesuatu yang privasi (informasi pribadi)
2. Selalu perhatikan sebelum membagikan sesuatu
3. Jaga sopan santun
4. Hindari akun-akun fiktif
5. Jangan meneelan mentah-mentah informasi yang ada
6. Jangan pernah memfitnah, menyebar kebencian dan hasut
7. Jika ada keluhan sebaiknya dibicarakan secara langsung (jangan di umbar di media social)
8. Ingat bahwa jejak digital sulit dihapuskan

    Mungkin segitu saja yg dapat saya sampaikan, jika kalian memiliki pertanyaan mengenai materi ini ataupun materi lainnya, jangan sungkan-sungkan untuk langsung bertanya dan mengontak nomor WA saya (girls only) hehehe. Jika terdapat kesalahan maupun kesilapan mohon dimaafkan. Terima kasih sudah membaca. Until next time, see ya!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik, lebih bagus lagi sesuai dengan PUEBI. Diharapkan tidak barbar dan toxic. Demi kenyamanan bersama. Thanks