Definisi hukum dan kedudukan masyarakat dalam suatu sistem hukum!

 

Hukum adalah sekumpulan norma atau aturan yang ditetapkan oleh suatu otoritas yang berwenang dan diakui oleh masyarakat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Hukum memiliki fungsi penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai suatu sistem, hukum mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administrasi negara.
 
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
a. Hans Kelsen mendefinisikan hukum sebagai sistem norma yang saling berhubungan dan bertujuan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
b. Salman menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang ditetapkan oleh negara dan dipaksakan kepada masyarakat dengan sanksi bagi pelanggarnya.
c. Bagir Manan mengartikan hukum sebagai keseluruhan aturan yang mengikat masyarakat dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
 
Kedudukan Masyarakat dalam Sistem Hukum Masyarakat memegang peranan penting dalam sistem hukum. Hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya masyarakat yang menerapkan dan mematuhi aturan-aturan tersebut. Berikut adalah beberapa aspek kedudukan masyarakat dalam sistem hukum:
1. Sumber Hukum
Masyarakat berfungsi sebagai sumber hukum materil. Nilai-nilai, norma, dan kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat menjadi dasar bagi pembentukan hukum. Sebagai contoh, adat istiadat yang berlaku di suatu daerah sering kali diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
 
2. Partisipasi dalam Pembentukan Hukum
Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Dalam banyak sistem hukum, terdapat mekanisme yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait rancangan undang-undang melalui forum publik atau konsultasi. Hal ini penting agar hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat.
 
3. Penerapan Hukum
Masyarakat adalah subjek dari hukum yang berlaku. Setiap individu dalam masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan-aturan hukum yang ada. Ketaatan ini menjadi indikator efektivitas suatu sistem hukum. Jika masyarakat tidak mematuhi hukum, maka akan timbul masalah dalam penegakan hukum. 

4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Masyarakat juga berperan dalam pengawasan terhadap penegakan hukum. Melalui lembaga-lembaga seperti organisasi non-pemerintah (NGO) atau kelompok masyarakat sipil, individu dapat mengawasi tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil.
 
5. Adaptasi Hukum
Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan revisi atau pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
 
Kesimpulannya Hukum adalah alat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, sedangkan masyarakat sendiri merupakan elemen penting dalam menciptakan, menerapkan, dan menegakkan hukum. Interaksi antara hukum dan masyarakat menciptakan dinamika yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum itu sendiri. Kedudukan masyarakat dalam sistem hukum sangat strategis karena mereka bukan hanya sebagai objek dari penerapan hukum, tetapi juga sebagai subjek yang aktif berpartisipasi dalam pembentukan dan pengawasan terhadap hukum tersebut. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan masyarakat haruslah bersifat timbal balik agar tercipta keadilan dan ketertiban sosial.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik, lebih bagus lagi sesuai dengan PUEBI. Diharapkan tidak barbar dan toxic. Demi kenyamanan bersama. Thanks