- Pertemuan ke-2
Hakikat PKn dalam Pengenbangan Kemampuan Utuh Sarjana dan Professional
Pendidikan merupakan sarana yang penting demi menanamkan sebuah ajaran maupun norma-norma serta aturan-aturan demi keberlangsungan hidup dalam bermsyarakat. Pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal dan juga informal. Pendidikan merupakan salah satu poin yang tercantum di dalam UUD 1945 bab Pendidikan dan Kebudayaan, yang merupakan landasan yang digunakan untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan.
Pada hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah metode pendidikan yang bersumber pada nilai nilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa demi meningkatkan serta melestarikan keluhuran moral dan perilaku masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang ada sejak dahulu kala.
Dengan hal tersebut diharapkan dapat mencerminkan jati diri yang terwujud dalam berbagai tingkah laku di dalam kehidupan keseharian masyarakat. Hakikat pendidikan kewarganegaraan sebagai sebuah mata pelajaran ialah memiliki sebuah tujuan penting dalam membentuk jati diri individu yang hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Baik dalam kemajemukan suku, agama, ras dan budaya serta bahasa demi membangun karakter bangsa sebagai bangsa yang cerdas, cakap dan memiliki karakter yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara. Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37).
Sehingga, bisa ditarik kesimpulan bahwa Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membentuk peserta didik di berbagai jenjang agar menjadi manusia yg memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk kehidupan bangsa. Namun, esensi dan urgensinya untuk Masa Depan adalah sebagai berikut :
1. Karena hancurnya berbagai macam nilai demokrasi yang dimana ada pada masyarakat itu sendiri.
2. Terjadi sikap pemudaran terhadap berbagai kehidupan kewarganegaraan dan juga nilai komunitas pada masyarakat.
3. Terjadi sebuah sikap kemunduran dari nilai toleransi yang dimana terjadi pada masyarakat.
4. Terjadi sebuah sikap pelemahan terhadap nilai yang dimana ada pada sebuah keluarga.
5. Terjadi sebuah sikap pemudaran yang dimana berada pada sebuah nilai kejujuran.
6. Terjadi sebuah sikap maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dimana terjadi pada masyarakat dalam melakukan penyelenggaraan terhadap pemerintahan.
7. Terjadinya sebuah kerusakan pada sistem dan juga kehidupan ekonomi. dan;
8. Terjadinya berbagai macam pelanggaran terhadap nilai berbangsa dan juga bernegara.
- Pertemuan ke-3
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
A. Secara Historis
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya ditandai dengan berdirinya Budi Oetomo pada tahun 1908 yang mana menjadi awal dan mula tumbuhnya kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia Upaya pendidikan kewarganegaraan pasca kemerdekaan tahun 1945 belum dilaksanakan di sekolah-sekolah hingga terbitnya buku Civics pertama di Indonesia. Lalu setelah keluarnya dekrit Presiden kembali kepada UUD 1945, sudah sewajarnya dilakukan pembaharuan pendidikan nasional Kesimpulannya, secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global
B. Secara Politis
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957. Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, Kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila.
Dalam Kurikulum 1968 untuk jenjang SMA, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara termasuk dalam kelompok pembina Jiwa Pancasila bersama Pendidikan Agama, bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga. Mata pelajaran Kewargaan Negara di SMA berintikan: (1) Pancasila dan UUD 1945; (2) Ketetapan-ketetapan MPRS 1966 dan selanjutnya; dan (3) Pengetahuan umum tentang PBB. Dalam Kurikulum 1968, mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran wajib untuk SMA. Pendekatan pembelajaran yang digunakan adalah pendekatan korelasi, artinya mata pelajaran PKn dikorelasikan dengan mata pelajaran lain, seperti Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia, Hak Asasi Manusia, dan Ekonomi, sehingga mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara menjadi lebih hidup, menantang, dan bermakna.
Kurikulum Sekolah tahun l968 akhirnya mengalami perubahan menjadi Kurikulum Sekolah Tahun 1975. Nama mata pelajaran pun berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila dengan kajian materi secara khusus yakni menyangkut Pancasila dan UUD 1945 yang dipisahkan dari mata pelajaran sejarah, ilmu bumi, dan ekonomi. Hal-hal yang menyangkut Pancasila dan UUD 1945 berdiri sendiri dengan nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP), sedangkan gabungan mata pelajaran Sejarah, Ilmu Bumi dan Ekonomi menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (lPS). Sesuai dengan perkembangan iptek dan tuntutan serta kebutuhan masyarakat, kurikulum sekolah mengalami perubahan menjadi Kurikulum 1994. Selanjutnya nama mata pelajaran PMP pun mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang terutama didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kesimpulannya, secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.
C. Secara sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarga-negaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena ada-nya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Singkatnya, secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat.
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu 24 diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
- Pertemuan ke-4
Pengantar Esensi dan Urgensi Identitas Nasional sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa dan Karakter
Ciri atau penanda yang dapat membedakan dapat disebut sebagai identitas. Identitas umumnya berlaku pada entitas yang sifatnya personal atau pribadi. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Sedangkan kata “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Dalam konteks Pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
a. Bendera Merah Putih
Ketentuan ini diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai dari Pasal 4 hingga Pasal 24. Pada awal nya bendera merah putih sudah ditnjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 dan dikibbarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera tersebut dikibarkan di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta pada tanggal 17 agustus 1945 yang kemudian diberi nama Sang Saka Merah Putih. Bendera pusaka ini disimpan dan diamankan di Monument Nasional Jakarta (MONAS).
b. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Indonesia ini diatur dalam UU No.24 tahun 2009 muai pasal 25 hingga pasal 45. Bahasa Indonesia ini merupakan hasil dari kesepakatan para pendiri negara. Bahasa ini berasal dari rumpun melayu yang digunakan sebagai Bahasa pergaulan dan diangkat dan diikrarkan sebagai Bahasa persatuan pada kongres pemuda II pada tanggal 28 oktober 1928 sebelum kemerdekaan Indonesia diikrarkan.
c. Lambang Negara Garuda Indonesia
Ketentuan ini diatur dalam UU No. 24 tahun 2009 mulai pasal 46 hingga pasal 57. Garuda merupakn sebuah binatang mitologi yang menjadi burung khas Indonesia dan dijadikan sebagai lambing negara. Di tengah perisai garuda terdapat sebiah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai tersebut terdapat 5 ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.
d. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan ini diatu dalam UU No. 24 tahun 2009 mulai pasal 58 hingga pasal 64. Indonesia raya pertaman kali dinyanyikan pada kongres pemuda II tanggal 28 okt 1928. Lagu Indonesia raya kemudian dinyanyikan lagi menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan setiap upacara kenegaraan
e. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah berbeda- beda tetapi tetap satu. Semboyan ini dirumaskan oleh the founding fathers yang mengacu pada kondisi rakyat Indonesia yang pluralis yang terdiri akan banyak berbedaan akan tetapi perbedaan tersebutlah yang akan menciptakan keindahan sehingga dapat dinikmati bersama. Tak ada negara atau bangsa yang menyamain keanekaragaman Indonesia yang tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yang untuh yaiitu bangsa Indonesia.
f. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki fungsi dalam ketatanegaraan yaitu sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara , pandangan hidup bangsa, cara hidup, dan lainya. Rakyat kita menganggap bahwa Pancasila merupakan suatu yang sangat berharga atau penting karena dengan adanya Pancasila dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa dan tentunya menjadi identitas nasional negara republik Indonesia
Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila.
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas.
- Pertemuan ke-5
Pengantar Urgensi Integrasi Nasional sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebuah negara selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyuarakan keanekaragaman masyarakat yang ada di dalamnya. Jika masyarakat dalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikrarkan diri sebagai satu bangsa, bagaimana negara tersebut bisa bangkit. Sebuah negara atau bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh persatuan dan kesatuan yang ada di dalamnya.
Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional
A. Makna Integrasi Nasional
Secara etimologi, integrasi nasional dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan secara terminologi, integrasi nasional dapat dikatakan sebagai upaya menyatukan seluruh unsur bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya (Safroedin Bahar, 1996) atau kesadaran identitas bersama di antara warga negara (Kurana, 2010)
B. Jenis Integrasi Nasional
Terdapat 5 jenis integrasi nasional, yaitu:
1. Integrasi Bangsa
2. Integrasi Wilayah
3. Integrasi Nilai
4. Integrasi Elit - Massa
5. Integrasi Tingkah Laku
Dalam realitas nasional, integrasi nasional dapat dibagi menjadi 3 aspek:
1. Integrasi Politik
2. Integrasi Ekonomi
3. Integrasi Sosial Budaya
Integrasi nasional penting karena tujuan negara akan tercapai apabila terdapat suatu pemerintahan yang mampu menggerakkan dan mengarahkan sebuah potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja sama. Kemampuan ini hanya dapat dijalankan dengan persetujuan dan dukungan rakyat terhadap pemerintahannya. Integrasi diperlukan guna menciptakan kesenangan terhadap identitas nasional seperti bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional, dsb.
Integrasi vs Disintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Disintegrasi dapat diartikan sebagai ketidakpaduan atau perpecahan diantara unsur-unsur yang ada. Disintegrasi dapat menimbulkan konflik seperti perseteruan dan pertentangan yang tentu sangat berbanding terbalk dengan integrasi.
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan dalam suatu bangsa. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat tentunya lebih menginginkan integrasi namun kenyataannya justru yang terjadi adalah gejala disintegrasi seperti pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, bahkan perang.
- Pertemuan ke-6
Cuti bersama
- Pertemuan ke-7
Nilai dan Norma Konstitusional UUD
NRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan di bawah UUD
Konstitusi
adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana
pemerintah diatur dan dijalankan. Konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal
katanya yaitu Constituer berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan
membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Fungsi Konstitusi :
1. Konstitusi berfungsi sebagai
landasan konsitusionalisme. Lamdasan
konstitusionalisme adalah
landasan berdasarkan konstitusi, baik
konstitusi dalam arti
luas maupun konstitusi dalam
arti sempit
2. Konstitusi berfungsi :
(a) membatasi atau
mengandalikan kekuasaan pemerintah
agar dalam menjalankan kekuasaannya
tidak sewenang-wenang terhadap
rakyatnya; (b) memberi
suatu rangka dasar hukum
bagi perubahan masyarakat
yang dicita-citakan tahap
berikutnya; (c) dijadikan
landasan penyelenggaraan negara menurut suatu system ketatanegaraan tertentu yang
dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga
negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia, Konstitusi memiliki beberapa peran penting antara lain :
1.
Menetapkan tujuan berdirinya
bangsa Indonesia
2.
Menjadi identitas atau jati
diri seluruh bangsa Indonesia.
3.
Menjadi sumber hukum dan hukum
tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia
4.
Mengatur berbagai aspek
mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia,termasuk dalam aspek
administrasi pemerintahan.
Konstitusi tertulis hanya
mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau
pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis disebut konvensi,yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggara
negara meskipun tidak tertulis. Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang
Dasar 1945.
Pada era globalisasi saat ini,
Pelanggaran terhadap konstitusi marak terjadi. Seperti kasus korupsi yang
merajalela, hirarki dipermerintahan, kolusi dan lain sebagainya. Masyarakat
seakan lupa akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia,
membentuk seperangakat ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonsia serta
menghadapi segala dinamika perkembangannya hingga saat ini.
Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Sebagai hukum dasar dan tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Maka jika ditemukan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusional undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga
Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah
untuk Mufakat
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak
laink manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Jika hanya
menekankan pada hak dan mengabaikan kewajiban maka akan melahirkan persoalan-persoalan.
Konsep yang perlu diusung adalah
menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang melekat padanya.
Yang menjadi persoalan adalah rumusan aturan dasar dalam UUD NRI Tahun 1945
yang menjamin hak-hak dasar warganegara, sebagian besar tidak dibarengi dengan
aturan dasar yang menuntut kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Padahal
sejatinya dalam setiap hak melekat kewajiban, setidak-tidaknya kewajiban
menghormati hak orang lain
Secara historis perjuangan menegakkan
hak asasi manusia teradi di dunia barat (Eropa). Adalah John Locke, Seorang
Filsuf Inggris pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu ha katas hidup. Perkembangan
selanjutnya ditandai dengan adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat. Yaitu
Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis.
Secara sosiologis, jika melihat pada
proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya
mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif (integrase
koersif). Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil
perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari
cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu
mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara.
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal ear reformasi (pertengahan 1998), munsiul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai kompoen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobaosan yang sangat besar. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia
Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi
di Indonesia
Demokrasi terdiri atas dua kata
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos” berarti rakyat atau penduduk dan
“Cratein” atau “Cratos” berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata
tersebut terbentuklah suatu istilah “demoscratein” atau “demokratia” yang
berarti negara dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat
dan kekuasaan oleh rakyat, atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa.
Setiap warga negara mendambakan
pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini
dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi
tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan
bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan,
diperlihara, dan dihormati oleh setiap warga negara.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan membri arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu system politik.
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber
dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang
berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos
berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan
Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government
from the people, by the people, and for the people”.
Demokrasi selain memiliki sifat yang
universal, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat jhas
demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing.
Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat
khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Menurut Moh. Hatta, negara sudah
mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi
desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia,
yang bercirikan tiga hal yakni:
Dengan demikian, demokrasi diyakini dan
diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
Berkomentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik, lebih bagus lagi sesuai dengan PUEBI. Diharapkan tidak barbar dan toxic. Demi kenyamanan bersama. Thanks